BLORA – Pemberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak diberlakukannya oleh pemerintah, bertujuan dalam upaya menekan lonjakan penyebaran wabah Covid-19 di tengah masyarakat.
Menindak lanjuti hal tersebut, Anggota Koramil 15/Japah Kodim 0721/Blora bersama anggota Polsek Japah dan Satpol PP Kecamatan Japah gencar melaksanakan operasi yustisi di wilayah binaan Koramil Japah, seperti hari ini yang dilaksanakan di jalan raya Japah - Todanan tepatnya di pasar Japah.
Dalam Operasi Yustisi, yang menjadi sasaran adalah warga masyarakat, baik yang berada di tempat umum maupun pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar protokol kesehatan.
Saat pelaksanaan operasi yustisi, anggota Gabungan Satgas Covid 19 di kecamatan Japah merazia pengendara roda 2 atau 4, dan pengunjung pasar yang tidak memakai masker.
Terpisah, Danramil 15/Japah Kapten Kav Teguh Linarto menjelaskan, Operasi Yustisi secara rutin dilaksanakan dan diharapkan Covid-19 dapat ditekan dan dicegah penyebarannya di wilayah binaan Koramil 15/Japah.
“Petugas melakukan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat dan memberikan himbauan mematuhi aturan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, rajin cuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas“, tutur Danramil.
Baca juga:
Bupati Blora Lantik 8 Kepala Desa
|
Ditambahkannya bahwa Operasi Yustisi dilaksanakan untuk mengantisipasi timbulnya peningkatan pasien Covid-19 khususnya di wilayah binaan Koramil Japah.
“Untuk itu, penerapan protokol kesehatan terus kita gencarkan bersama pihak terkait lainnya. Bahkan, selama penerapan prokes, para personel harus menjadi pelopor utama dan contoh yang baik bagi masyarakat”, ujarnya.