BLORA - Malam hari tidak menyurutkan niat untuk mensukseskan program TMMD reguler ke-113 di desa Pengkoljagong Kecamatan Jati Kabupaten Blora, sehingga Kodim 0721/Blora menggandeng Dinas BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) Blora memberikan penyuluhan perikanan dini dan pemutaran film guna menekan tingginya angka pernikahan dini, Senin (06/6).
Menurut Narasumber dari BKKBN Blora Bapak Anton masalah pernikahan dini menjadi masalah yang bisa dikatakan serius. Hukum perkawinan di negeri ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mana salah satu poin dalam undang-undang tersebut mensyaratkan, batas usia pernikahan adalah minimal 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.
Untuk mencegah dan menurunkan fenomena pernikahan usia dini, Sugiyono Kepala Desa Pengkoljagong berterima kasih atas penyuluhan dan sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka program non fisik TMMD Reguler Ke-113 yang telah bekerjasama dengan BKKBN Blora, kegiatan ini sangat baik karena memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tentang Perkawinan. Dewasa ini banyak sekali kasus-kasus perceraian karena pernikahan dibawa umur.
Baca juga:
Korem 071/Wijayakusuma Gelar Doa Bersama.
|
Pernikahan dini hanya akan berdampak negatif karena rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan perempuan sebagai korbannya dan pernikahan dini biasanya berlangsung tanpa kesiapan mental dari pasangan berakhir dengan perceraian.
Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Pengkoljagong dan dihadiri oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan puluhan warga Desa Pengkoljagong sebagai peserta sosialisasi pencegahan pernikahan anak usia dini.